“Filosofisnya, kalau dia (Newmont) enggak mencabut arbitrasenya, maka pemerintah akan menutup perundingan,” kata Chairul ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Chairul memastikan, jika Newmont tak mencabut gugatannya, maka pemerintah Indonesia tidak bisa meneruskan perundingan. Pemerinta hanya akan meneruskan perundingan kalau gugatan dicabut.
Di sisi lain Keputusan Presiden atas penunjukkan kuasa hukum atau pengacara (lawyer) diharapkan keluar Senin mendatang. Hal tersebut setelah berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun yang akan menjadi koordinator kasus Newmont ini rencananya adalah Menko.
Keppres yang akan dikeluarkan, lanjut Chairul bukan hanya soal melayani gugatan, melainkan juga kemungkinan melakukan gugatan balik. Menurutnya, Indonesia juga bisa menggugat balik Newmont. “Dia kan juga banyak melakukan kesalahan,” ucapnya tanpa merinci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.