Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Dibahas, RUU Tabungan Perumahan Rakyat Urung Disahkan

Kompas.com - 30/09/2014, 07:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyta (Tapera) dipastikan tidak bisa dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II. Praktis, RUU Tapera urung disahkan dalam periode 2009-2014 ini.

Demikian disampaikan oleh Yoseph Umar Hadi, pimpinan Pansus UU Tapera, dalam rapat paripurna, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam. Yoseph menuturkan, pembahasan RUU Tapera sudah dilakukan selama dua tahun dalam sembilan kali masa sidang, sejak 29 November 2012. Yoseph menjelaskan, selama itu pemerintah dan Pansus selalu alot dan banyak terjadi tarik-ulur.

"Pansus mengerti alasan pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga pembahasan cukup panjang," kata Yoseph.

Isu yang krusial yakni terkait besaran prosentase tabungan yang harus dibayarkan masyarakat. Pada 18 September 2014, pemerintah memutuskan menutup pembahasan RUU Tapera. "Tapi pembahasan, demi hukum, dilanjutkan lagi tanggal 28 September 2014. Namun, Raker Tapera dikejutkan kembali, pemerintah menarik RUU karena perlu kajian mendasar, terkait besaran prosentase," jelas Yoseph.

Pansus sesalkan
Yoseph, dalam rapat paripurna malam ini mengatakan, Pansus Tapera menyesalkan bahwa RUU Tapera urung dibahas dalam Pengambilan Keputusan, padahal draft RUU Tapera sudah selesai, terdiri dari 8 bab dan 72 pasal. Meski begitu, dia menambahkan memang ada satu pasal yang belum mendapat persetujuan semua Fraksi di Pansus Tapera.

"Pansus merasakan penyesalan dan ini menjadi sejarah buruk dalam proses legislasi periode 2009-2014. Kami merasa kecewa dan menyesal. Pemerintah meminta penarikan ketika draft selesai dibuat, karena besaran prosentase tabungan yang wajib dibayar masyarakat," tutur Yoseph.

Padahal, kata dia lagi, penyusunan RUU Tapera merupakan harapan baru, yakni pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah. "Pansus minta maaf, kepada anggota Pansus, termasuk kepada seluruh rakyat, terutama masyarakat berpendapatan rendah, karna belum berhasil meloloskan Tapera," ucap Yoseph lirih.

Pansus, imbuh dia, memberikan rekomendasi dan memohon untuk meneruskan draft RUU Tapera untuk dibahas di DPR periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com