Menurut Alfredo Sudrajat, dari bagian legal Fasapay, data yang dituliskan oleh OJK tidak valid. "Sebab, kami bukan perusahaan investasi melainkan perusahaan e-money. Hingga saat ini, e-money tidak masuk dalam ranah pengawasan OJK, makanya saya bilang data OJK tidak valid," jelas Alfredo.
Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya tengah memproses izin usaha ke Bank Indonesia. Proses ini sudah berjalan 75 persen.
Seperti diberitakan, OJK mengidentifikasikan ada 262 penawaran investasi yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK. Fasapay berada di urutan 48 dengan alamat situs: https://www.fasapay.com/about/company. (Barratut Taqiyyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.