Dalam penambangan minyak dan gas (migas), dikenal kegiatan pengembangan atau fase produksi. Kegiatan produksi migas dilaksanakan melalui proses panjang yang menantang, baik dari aspek teknis maupun dari aspek legal dan sosial.
Kegiatan ini mencakup pengeboran sumur pengembangan atau sumur produksi, dan pembangunan fasilitas produksi. Pada proses produksi, migas dialirkan ke sumur lalu naik ke permukaan melalui pipa salur. Migas selanjutnya dialirkan ke separator yang akan memisahkan liquid (minyak dan kondensat) dengan gas. Liquid dialirkan.menuju tangki pengumpul, sementara gas dialirkan kepada konsumen. Biaya yang timbul dari kegiatan ini ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan nanti- nya akan dikembalikan dalam bentuk produksi migas saat lapangan sudah menghasilkan.
Mulainya fase pengembangan ditandai dengan keluarnya persetujuan rencana pengembangan lapangan atau plan of development pertama (POD I). POD I ini harus memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan masukan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebelum persetujuan diberikan, Kementeriaan ESDM melakukan konsultasi tentang POD I dengan pemerintah daerah. Untuk POD kedua dan seterusnya, persetujuan diberikan oleh Kepala SKK Migas.
Selain persetujuan POD dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, kontraktor migas pada tahap produksi masih harus mendapatkan sejumlah izin dari berbagai instansi lain, baik instansi pemerin- tah pusat maupun pemerintah daerah.
Di satu sisi, kontraktor juga harus mempersiapkan pembebasan lahan. Dan pada tahapan ini, kontraktor acapkali mengeluhkan rumitnya prosedur yang harus ditempuh untuk membebaskan lahan bagi pembangunan fasilitas pro- duksi. Alasan yang kerapkali ditemui adalah perizinan yang sangat panjang dan pembebasan lahan yang sulit, yang menyebabkan eksekusi POD sering terlambat, dan akhirnya produksi juga ikut terlambat.
Untuk menjaga kesinambungan produksi, maka SKK Migas dan industri pun berupaya menyiasatinya dengan bebera-pa rencana aksi. Dari sisi teknis operasi: pertama, mencoba terus meningkatkan keandalan dan availibilitas peralatan dan fasilitas, optimasi kegiatan pemeliharaan, dan turn around (TAR). Kedua, mendorong pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan dalam rencana kerja dan anggaran, utamanya terkait dengan kegiatan pengeboran pengembangan, kaji ulang dan servis sumur. Ketiga, pningkatan Emergency Response Plan (ERP) sehingga apabila terjadi gangguan opera- si, dapat segera diatasi.
Upaya lainnya adalah terus meningkatkan percepatan proses persetujuan SKK Migas, mendorong percepatan proses persetujuan/perizinan dari institusi dan Kementerian terkait, serta mencari potensi tambahan produksi baik dari lapangan yang sudah ada maupun dari lapangan baru.
Sebagai gambaran, pada Semester II- 2014, proyek Full Scale South Belut siap berproduksi dengan kapasitas desain terpasang untuk gas 120 MMSCFD (million standard cubic feet per day) dan liquid 1000 BPD (barrel per day); Kepodang Development dengan kapasitas gas 116 MMSCFD; Kerendan Gas Plant dengan kapasitas gas 25 MMSCFD dan liquid 300 BPD; serta beberapa proyek lainnya. Sudah seharusnya semua pihak mendukung kegiatan produksi hulu migas, sebagai bagian usaha negara menyejahterakan rakyatnya. (adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.