Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbak Tutut: "TPI" Segera Memulai Siaran

Kompas.com - 21/11/2014, 16:56 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang disahkan Mahkamah Agung, Siti Hardiyanti Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya siap kembali untuk siaran.

"Insya Allah akan (bersiaran) secepat mungkin. Insya Allah kami akan segera menayangkan," ujarnya, Jumat (20/11/2014).

Siti yang akrab dengan nama Mbak Tutut itu merupakan pemilik PT CTPI. Nama TPI berubah sejak 20 Oktober 2010 ketika stasiun televisi itu berganti nama menjadi MNC TV. Tidak hanya itu, kepemilikan TPI pun berpindah tangan ke perusahaan induk milik Hary Tanoesoedibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk.

Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Mbak Tutut.

Dia juga menuturkan bahwa pihaknya siap mengambil alih studio tempat TPI bersiaran di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). PT CTPI juga akan tetap menggunakan frekuensi TPI yang digunakan MNC TV.

"Kami akan mengambil kembali tempat TPI yang sudah kami pakai sejak dahulu kala, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah. Kalaupun belum kembali pada kami, kami mohon pada yang berwajib untuk membantu kami mengambil hak kami yang ada di sana. Kemudian, tentang frekuensi, ya akan pakai frekuensi TPI," tutur Tutut.

Sementara itu, kuasa hukum CTPI, Dedy Kurniadi, menyatakan, aset yang dimiliki TPI yang digunakan oleh MNC TV memang masih atas nama PT CTPI. "Sertifikat tanahnya juga masih ada di kami. Kalau kita anggap perizinan juga aset, maka perizinannya juga masih atas nama PT CTPI. Aset tidak tetap, intangible, program acara, merek acara, juga masih atas nama kami. Tinggal pakai sebagai pemilik asli," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com