Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rini Larang Pejabat BUMN Rapat di Senayan, Ini Komentar Pimpinan DPR

Kompas.com - 24/11/2014, 11:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pimpinan DPR menyayangkan sikap Menteri BUMN Rini M Soemarno yang melarang pejabat BUMN menghadiri rapat bersama DPR. Instruksi dari Rini dianggap mengganggu kinerja DPR, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dia tak memahami alasan Menteri BUMN mengeluarkan instruksi tersebut. Agus juga tak sependapat jika Menteri BUMN melarang pejabatnya memenuhi undangan rapat karena kondisi DPR yang masih terbelah.

"Undangan itu kan resmi, untuk rapat kerja dan RDPU, bukan soal interpelasi. Komisi memang belum lengkap, tapi sudah sah," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Agus menambahkan, Menteri BUMN juga salah alamat melayangkan surat tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR. Pasalnya, yang mengundang rapat adalah pimpinan DPR. Ia berharap sikap tersebut segera diakhiri karena kondisi di DPR telah kondusif dan siap bekerja optimal.

"Kalau diundang rapat (oleh) DPR, harusnya datang," ujar Agus.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengkritik instruksi Menteri BUMN yang melarang pejabatnya memenuhi undangan rapat dengan DPR. Menurut Fadli, sikap Menteri BUMN itu bisa menjadi celah digunakannya hak-hak anggota DPR untuk bertanya kepada pemerintah.

"Kalau dia enggak mau bekerja dengan DPR, memangnya dia hidup di negara mana?" ucap Fadli.

Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014). Surat bernomor S-724/MBU/XI/2014 itu ditandatangani langsung oleh Rini.

"Dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan," demikian isi salinan surat tersebut.

Sebagai tembusan, surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR-RI, pejabat eselon I KBUMN, dan Direktur Utama BUMN. Hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari Rini mengenai keabsahan surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com