Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Nelayan Asing Mulai "Ketar-ketir" Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 27/11/2014, 17:10 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan moratorium izin operasi kapal ikan yang memiliki berat di atas 30 gross tonnage (GT) membuahkan hasil.

Dalam Sidang Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) di Gedung Minabahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (27/11/2014), Susi menceritakan bahwa pelaksanaan moratorium selama sebulan ini membuat pasokan ikan terjaga.

"Moratorium, saya baru lakukan sebulan ini, pengaruhnya luar biasa. Banyak tengkulak heran. Harusnya sekarang paceklik, kok ini ikan banyak," tutur Susi.

Penghentian penerbitan izin kapal penangkap ikan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran Susi menilai bahwa kapal asing tanpa izin acap kali mengambil kesempatan dari lemahnya penegakan hukum maritim di Indonesia.

Terbiasa menghadapi hukum Indonesia yang permisif, Susi pun tidak menampik bahwa peraturan tersebut membuat pihak asing gentar. "Policy yang saya buat sudah dapatkan artikel analisis positif. Walaupun mereka (negara asing) ketar-ketir, tapi mereka tahu this is Indonesia's right, stating and announcing what Indonesia wants," ujar Susi.

Di sisi lain, beriringan dengan ketakutan sebagian negara asing, sambutan positif juga berdatangan. Sambutan tersebut datang dari negara asing yang mengerti hak Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat, dan juga datang dari nelayan dan pengusaha kecil di dalam negeri.

"Dari lima yang kontra, ada 500 yang pro. Mereka bilang, 'Ibu Susi terima kasih, saya akan menghidupkan kembali usaha cold storage saya. Para pengepul ikan juga begitu,'" imbuh Susi.

Kepada peserta Sidang Dekin, Susi juga menekankan bahwa Indonesia tidak boleh dan tidak bisa membiarkan kapal-kapal asing memboyong ikan-ikan dari Indonesia secara ilegal. "We have to stop this at all cost. Kita tidak memperbolehkan illegal fishing terjadi lagi di lautan kita," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com