Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Izin Investasi Lebih Ringkas Mulai 2015

Kompas.com - 02/12/2014, 19:43 WIB
Tabita Diela

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan penyederhanaan izin terkait investasi akan mulai berlaku pada 2015. Namun, seberapa cepat waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin itu, belum dapat disebutkan dengan tepat.

"Januari (2015) akhir, kami sudah akan bisa confirm," janji Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKP) Franky Sibarani, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (2/12/2014).

"Berapa harinya itu ada di level teknis. Secara paralel kami lakukan kajian di tingkat pusat dan kementerian," imbuh Franky. "Yang pasti (waktu untuk mengurus izin itu) tidak tahunan, tapi tentu kita harus realistis. Masing-masin izin kan beda," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Franky mengatakan, izin untuk investasi industri tak semudah menerbitkan izin untuk perdagangan atau jasa. "Kalau (izin) perdagangan kan relatif cepat, kalau jasa perlu verifikasi terhadap kompetensi pemberi jasa, itu lebih mudah."

Adapun izin untuk industri, lanjut Franky, butuh persyaratan lain sampai ke analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagainya. "Tapi, intinya kalau sekarang (pengurusan) izin bisa tiga bulan atau enam bulan, (kelak) kami akan lebih cepat lagi (menerbitkannya)," ujar dia.

Franky berada di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian ini untuk mengikuti rapat koordinasi membahas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Franky, saat ini pemerintah mulai mengubah pendekatan dalam menangani investasi yang masuk ke Indonesia.

Sekarang, kata Franky, pendekatan untuk penerbitan izin investasi akan diterbitkan berbasis bidang usaha, bukan lagi kementerian seperti dulu. "Nah, sekarang bidang usahanya langsung kami dorong. Jadi bukan berdasarkan kementerian," ujar dia.

"Jadi kalau misalnya industri CPO, itu (izinnya) kan ada (dari) BKPM, ada Pertanahan, ada BPN, ada lingkungan, ada Pertanian, ada Pemda, nah itu Disnaker juga ada. Nah ini kan pendekatannya tidak bisa per kementerian (tapi) per industri," papar dia.

Hanya saja, ujar Franky, saat ini terdata ada 1.249 bidang usaha. Karena itu, kata dia, pemerintah akan menetapkan prioritas bidang usaha di antara bidang-bidang yang ada tersebut.

Menurut Franky, 26 kementerian teknis dalam Kabinet Kerja menyepakati perubahan ini dalam rapat koordinasi yang mereka ikuti pada Selasa petang. Perubahan ini dinilai lebih efektif dan bisa segera memenuhi target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo soal perizinan ini.

"Belum (tuntas dalam enam bulan), tapi nanti kami akan pilih (bidang usaha prioritas yang) kalau dibenahi 20 persen (maka) dampaknya 80 persen," janji Franky.

Ralat:
Sebelumnya, artikel ini berjudul "Pemerintah Janji Izin Investasi Lebih Ringkas Mulai Akhir 2015".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com