Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Mengapa Kontrak PSC Dipandang Lebih Menguntungkan?

Kompas.com - 18/12/2014, 10:26 WIB
advertorial

Penulis

Sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract sampai saat ini masih dipandang sebagai sistem yang paling menguntungkan negara dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Mengapa demikian?

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mencari cadangan migas baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup menguntungkan untuk dikembangkan, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi, yaitu serangkaian kegiatan untuk “mengangkat” cadangan migas yang ditemukan tadi dan mengangkutnya sampai ke titik penjualan.

Selain dibedakan oleh beberapa karakter alaminya, bisnis hulu migas juga berbeda dengan kegiatan usaha lainnya karena usaha ini merupakan bisnis negara. Jika dalam bidang usaha lain, negara menerima penerimaan dari pajak yang dibayarkan pengusaha, dalam bisnis hulu migas, negara tidak hanya menerima setoran pajak, tetapi juga penerimaan langsung dari produksi migas yang dihasilkan. Negara menggantikan biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor sehingga proyek hulu migas sepenuhnya menjadi aset negara.

Dalam menjalankan bisnis ini, Indonesia menerapkan Production Sharing Contract (PSC) atau sering juga disebut kontrak kerja sama (KKS). Pada mekanisme ini, perusahaan migas yang ditunjuk menjadi kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) menanggung semua biaya awal kegiatan usaha hulu migas. Biaya-biaya tersebut baru akan digantikan oleh negara jika wilayah kerja yang mereka garap telah berproduksi. Apabila kegiatan usaha tersebut tidak berhasil, maka semua biaya yang telah dikeluarkan tersebut tidak akan diganti atau akan menjadi beban Kontraktor KKS sepenuhnya.

Dari sudut pandang kepentingan negara, sistem ini tentu lebih menguntungkan karena akan memperkecil risiko dibandingkan apabila kegiatan usaha ini langsung menggunakan anggaran APBN. Sebagai ilustrasi, dalam kurun waktu 2009-2013, sebanyak 12 Kontraktor KKS asing mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp 19 triliun akibat eksplorasi yang mereka lakukan tidak berhasil menemukan cadangan migas yang menguntungkan untuk dikembangkan. Bayangkan bagaimana seandainya dana sebesar ini berasal dari kas negara? Dengan sistem PSC, negara terbebas dari risiko tersebut dan, bahkan, berhasil mendapatkan data eksplorasi baru yang berguna untuk kegiatan eksplorasi lanjutan di area tersebut.

Sistem PSC Pilihan Tepat

Sistem PSC menjadi pilihan paling tepat untuk bisnis hulu migas yang memiliki karakteristik padat modal, membutuhkan teknologi canggih, dan memiliki risiko tinggi, terutama pada tahapan eksplorasi. Hal ini menjadi semakin signifikan mengingat kegiatan eksplorasi mulai bergerak ke wilayah timur dan laut dalam dengan kebutuhan teknologi dan investasi yang semakin besar.

Terlepas keuntungan dari sisi bisnis, pemilihan sistem PSC juga didasarkan pada pertimbangan adanya amanat konsitusi. Undang-undang Dasar tahun 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam yang terkandung dalam perut bumi, termasuk migas, harus dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Mekanisme PSC memungkinkan hal ini karena dalam sistem PSC negara memiliki kendali atas kegiatan operasi hulu migas, sedangkan perusahaan migas hanya berperan sebagai kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah tersebut.

Kegiatan hulu migas yang berdasarkan pada PSC ini akan benar-benar menjawab cita-cita konstitusi jika semua pihak memberi dukungan atas kegiatan hulu migas serta mengawal pemanfaatan hasilnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com