Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Amandemen Kontrak Freeport Jangan Korbankan Penerimaan Negara

Kompas.com - 24/12/2014, 04:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengingatkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk berhati-hati memberikan insentif fiskal ke Freeport. Menurut dia, renegosiasi kontrak tambang jangan malah mengorbankan penerimaan negara dari pajak.

"Sekarang pemerintah sedang meningkatkan fiscal space. Kementerian ESDM supaya hati-hati berikan fiskal insentif, termasuk PBB ataupun royalti. Harus kita jaga benar. Harus optimal (pendapatan negara)," ujar Mardiasmo di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah akan melihat lebih rinci terkait potensi penerimaan negara dari pajak perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Apabila segala aspek mengenai penerimaan negara sudah jelas, maka kesepakatan renegosiasi bisa dilakukan.

"Renegosisasi ini tidak melupakan aspek penerimaan negara, tapi kita tetap jalankan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Jadi kami ingin satu persatu kita lihat bea badan seperti apa. PPN bagaimana, royalti bagaimana, PBB bagaimana, jadi per poin," kata dia.

Senada dengan Mardiasmo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa renegosiasi kontrak tambang harus melihat aspek kemanfaatan bagi negara.

"Dan karena ini kaitannya dengan pertambangan, tentu kemanfaatan untuk masyarakat sekitar dan negara. Seperti kita bicara tentang local content, tentang smelter. Intinya nanti akan dibahas dengan menteri ESDM dan manajemen Freepot," kata dia.

Selain itu, menurut Franky, BKPM juga akan memberikan masukan terkait potensi pendapatan negara dari hasil tambang kepada Kementrian ESDM. Diharapkan, dengan adanya saran dari BKPM, maka pendapatan negara dari investasi perusahaan tambang bisa maksimal.

Hari ini pemerintah dan Freeport membicarakan amandemen kontrak tambang. Salah satu syarat dalam amandemen tersebut adalah terkait kewajiban Freeport membangun smelter.

Sebelumnya, pemerintah dan Freeport menandatangani MoU terkait kontrak tambang. Kesepakatan tersebut akan berakhir pada Januari 2015. Setelah MoU habis masa berlakunya, maka pemerintah akan melihat progres pembangunan smelter yang berada di Gresik Jawa Timur. Apabila dirasa belum ada progres berarti, pemerintah mengancam akan melarang Freeport untuk mengekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com