Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Januari 2015, Pemerintah Atur Harga Pertamax

Kompas.com - 02/01/2015, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai 1 Januari 2015 mengatur harga seluruh jenis bahan bakar minyak umum termasuk bensin nonsubsidi dengan angka oktan 92 yakni pertamax.

Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2015) mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014.

"Sesuai perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM termasuk pertamax," katanya.

Sebelumnya, penetapan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan angka oktan 92, angka oktan 95, dan solar nonsubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha.

Namun, lanjutnya, berdasarkan perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan harga dasarnya, sementara badan usaha menetapkan harga ecerannya.

Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan marjin SPBU.

Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.

Selain harga dasar, menurut Teguh, pemerintah juga mengatur formula harga eceran BBM umum yakni harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah marjin badan usaha.

PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5-10 persen dari harga dasar.

Marjin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung marjin yang diambil. "Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, maka harga BBM sudah sesuai dengan Putusan MK No 002 Tahun 2003," kata Teguh.

Pemerintah, menurut dia, akan melakukan pengecekan kesesuaian harga eceran BBM umum di SPBU tersebut dengan perpres. "Kami akan menegur kalau tidak sesuai," ujarnya.

Sesuai Perpres 191/2014, pemerintah membagi BBM menjadi tiga jenis. Pertama, BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi yakni minyak tanah dan solar.

Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang, sementara solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter.

Kedua, BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan. Jenis ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan mendapat tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com