Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penerbangan Susi Air Dibekukan, Susi Pudjiastuti Enggan Beri Komentar

Kompas.com - 09/01/2015, 20:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghindar dari kejaran wartawan ketika akan dikonfirmasi soal maskapai yang didirikannya, Susi Air. Dalam konferensi pers yang dilakukan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hari ini, 3 penerbangan Susi Air ikut masuk daftar 61 penerbangan yang dibekukan Kemenhub.

"Saya tidak tahu. Saya tidak lagi di Susi Air. Coba tanya (BoD) Susi Air," jawab Susi singkat, Jumat (9/1/2015).

Saat ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri, Susi Pudjiastuti memang memutuskan untuk mundur dari jabatan Presiden Direktur atau Chief Executive Officer (CEO) PT ASI Pudjiastuti Aviation, perusahaan yang mengelola Susi Air. Susi mundur dari Susi Air agar bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai menteri.

Selain Susi Air, ada empat maskapai lain yang hari ini dibekukan Kementerian Perhubungan. Empat maskapai lainnya adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, dan Trans Nusa. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com