Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRAU Mulai Menyita Aset Rosan Roeslani

Kompas.com - 23/01/2015, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Asia Resource Minerals Plc (dulu Bumi Plc) mulai bergerak untuk menyita aset mantan Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Rosan Perkasa Roeslani.

Ini merupakan tindak lanjut dari arbitrase yang dimenangkan oleh ARMS, induk usaha BRAU. Direktur Utama BRAU Amir Sambodo, mengatakan, penasihat hukum ARMS telah meminta konfirmasi atas pemenuhan kewajiban Rosan tersebut.

Namun, belum ada tanggapan. ARMS kemudian memutuskan untuk mendaftarkan keputusan arbitrase yang dilakukan di Singapura itu ke sejumlah negara. Pasalnya, berdasarkan Konvensi New York, keputusan tersebut dapat didaftarkan dan dilaksanakan di lebih dari 150 negara.

Mengacu pada aset-aset yang dimiliki Rosan di sejumlah negara, maka ARMS pun mendaftarkan keputusan arbitrase di Indonesia, Perancis, Amerika Serikat, dan Indonesia.

Amir bilang, pihaknya sedang mendaftarkan keputusan arbitrase di singapura. Tindakan ini dilakukan guna memungkinkan pihaknya menyita aset-aset Rosan di negeri singa ini.

Aset-aset tersebut berupa saham di Recapital Investments Pte Ltd. Rosan menguasai 99 persen atas saham Recapital. ARMS juga tengah mendaftarkan keputusan arbitrase di Perancis dan Luxemburg.

"Hal ini akan memungkinkan penetapan sita jaminan atas dua chateaux yang secara langsung milik Rosan," jelas Amir dalam pernyataan tertulis.

Sita jaminan itu selanjutnya akan menjadi penetapan final. Sehingga, aset-aset tersebut bisa dijual. Lalu, ARMS dan BRAU sedang mendaftarkan petisi konfirmasi di pengadilan Federal AS.

BRAU mengetahui, Rosan memiliki properti berharga di California. Terakhir, keputusan Arbitrase juga didaftarkan di Indonesia. Pasalnya, di sinilah aset-aset Rosan bermuara. Keputusan akan dilaksanakan dengan cara yang sama dengan keputusan yang dikeluarkan pengadilan di Indonesia.

Waktu pelaksanaan keputusan akan bervariasi di setiap wilayah hukum. Tidak hanya itu, hal itu juga ditentukan oleh tindakan Rosan. Apakah ia akan melawan pelaksanaan keputusan itu atau tidak.

"Perseroan menyesalkan Bapak Roeslani tidak menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi kewajibannya," kata Amir.

Padahal, lanjut dia, Rosan sudah sepakat, setiap masalah yang timbul akan diselesaikan melalui arbitrase. Adapun, berdasarkan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), putusan arbitrase itu bersigar final dan tidak dapatkan banding.

Sekadar mengingatkan, perseteruan ini merupakan buntut dari tudingan Nathanael Rothschild yang menuding ada penggunaan dana tak jelas di BRAU.

Ketika itu, ia mencurigai dana yang diinvestasikan dalam Chateau Asset Management senilai US$ 75 juta.  Bumi Plc melakukan investigasi. Ternyata dana yang diperiksa jumlahnya membengkak menjadi 200 juta dollar AS.

Namun, akhirnya disepakati, Rosan membayar dana BRAU yang hilang sebesar 173 juta dollar AS. Keduabelah pihak setuju, pembayaran interim senilai 30 juta dollar AS dilakukan paling lambat 26 Desember 2013. Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com