Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak, Seorang Komisaris Perusahaan Dipenjarakan

Kompas.com - 01/02/2015, 10:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Jenderal Pajak berhasil menjebloskan seorang penanggung pajak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba. Ini adalah upaya sandera badan (gijzeling) yang dilakukan DJP lantaran si penanggung pajak belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna mengatakan, upaya paksa badan ini dilakukan kepada penanggung pajak PT DGP yang menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai tunggakan pajak Rp 6 miliar.

Karenanya, DJP menahan SC, komisaris PT DGP yang bertanggungjawab atas tunggakan pajak perusahaannya. "Untuk melakukan pembayaran, kami telah memblokir, dan mencekal, ternyata tetap tidak membayar, sehingga dilakukan penyanderaan," kata Dadang Jumat (30/1/2015).

Masa gijzeling terhadap SC dilakukan selama enam bulan. Bila selama masa itu SC tak membayarkan pajaknya, maka waktu gijzeling-nya akan diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

Tapi, DJP akan langsung membebaskan sandera ini bila tunggakan pajaknya dibayar. Sementara itu, DJP kini masih mencari satu penunggak pajak yang sedianya masuk gijzeling kemarin. Menurut Dadang, satu wajib pajak itu belum berhasil disandera lantaran sedang berada di luar negeri. "Hari ini memang tak ditemukan karena sebelum izin gijzeling ditandatangani Menteri Keuangan, dia sudah pergi," ujar Dadang.

DJP masih mencari penunggak pajak untuk gijzeling berikutnya. Pekan depan, DJP yang telah bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan mengincar penunggak pajak di Surabaya dan Palembang. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com