Berikut 10 catatan seperti yang terdapat dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Azam Azaman Natawijaya, di Gedung DPR, Rabu (11/2/2015) dini hari.
Pertama, Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.
Kedua, Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
Ketiga, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.
Keempat, pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.
Kelima, Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
Keenam, BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Coorporate Government (GCG).
Ketujuh, Perlu Pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan.
Kedelapan, Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.
Kesembilan, Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN. Kesepuluh, Dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir
Rapat final penentuan PMN di Komisi VI awalnya direncanakan dimulai pada pukul 19.20 WIB. Namun, rapat mengalami keterlambatan hampir satu jam yang membuatnya baru dimulai pada pukul 20.15 WIB. Diputuskan tertutup untuk umum, kapanpun baru selesai sini hari pada pukul 02.08 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.