Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Bikin Keta-ketir Nasabah Kaya

Kompas.com - 13/02/2015, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak melalui sejumlah peraturan, mulai menuai polemik. Salah satunya adalah kebijakan Ditjen Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.  

Dalam beleid itu, ditjen pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misal, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan. Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah.

Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Para nasabah bank kabarnya mulai ketar-ketir. Mereka merasa tak nyaman lagi menyimpan uangnya di produk perbankan seperti tabungan dan deposito. Sumber Kontan di sebuah bank nasional, Kamis (12/2/2015) mengatakan, banyak nasabah bank-nya menarik dana secara tiba-tiba bernilai miliaran rupiah. Usut punya usut, pemicunya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01/PJ/2015.

"Mereka takut petugas pajak mendatanginya dan menyuruh merevisi laporan SPT PPh pajak, karena punya kekayaan lebih," si sumber, kemarin (12/2/2015).

Tanggapan bank

Maklum, masih menurut sumber tersebut, tidak semua nasabah mau melaporkan duitnya yang ada di deposito ke SPT PPh. Karena itu, dia menyayangkan kebijakan Ditjen Pajak. Apalagi, sebelumnya tak ada sosialisasi dari ditjen pajak kepada perbankan dalam menerapkan aturan ini.

Namun demikian, sejumlah bank yang dihubungi menanggapi peraturan dirjen pajak tersebut dengan  beragam. Ada bank yang tidak khawatir dengan peraturan tersebut, namun ada pula bank yang tidak bisa menutupi kekhawatirannya.

Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati mengatakan para nasabah di BCA tidak menyampaikan kekhawatirannya. Sampai kemarin nasabah deposito di BCA dianggap masih cukup loyal. Namun demikian, Inge akan mengecek kepada para deposannya seputar peraturan pajak.

Tetapi bagi Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, peraturan pajak berpotensi meresahkan deposan. Kata Parwati, perlu ada keselarasan mengenai aturan kewajiban melaporkan bukti pemotongan PPh giro dan deposito. Pasalnya, aturan ini akan berdampak terhadap bisnis bank. Terlebih, ada peraturan perbankan harus merahasiakan data nasabah. "Akan ada dampak psiokologis yang mungkin saja bisa terjadi," kata Parwati.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat peraturan pajak agar tidak kontraproduktif. Ia setuju, ada potensi pajak yang cukup besar dari wajib pajak di industri perbankan. Tapi, perlu dipertimbangkan dampak kepercayaan nasabah terhadap bank. "Peraturan itu bisa membuat deposan tidak nyaman karena aparat pajak bisa mengetahui simpanannya di bank, ini bisa memicu pelarian simpanan ke luar negeri," kata Yustinus.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengakui, ada sejumlah aturan pajak yang dapat meresahkan masyarakat. Karena itu, ditjen pajak akan meninjau kembali aturan pajak yang meresahkan masyarakat. "Kita lihat nanti, apakah kebijakan itu akan kita pending atau diatur lebih lanjut," kata Sigit.  (Adinda Ade Mustami, Andri Indradie, Asep Munazat Zatnika, Benedictus Bina Naratama, Margareta Engge Kharismawati, Nina Dwiantika)                        

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com