Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 Disepakati

Kompas.com - 13/02/2015, 22:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang Paripurna, Jumat (13/2/2015), menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Berikut di bawah ini adalah asumsi dasar APBN-Perubahan tahun anggaran 2015, yang dibacakan Ketua Badan Anggaran DPR-RI Ahmadi Noor Supit, dan kemudian diperjelas kembali oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.

1. Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen
2. Inflasi 5 persen
3. Nilai tukar Rp 12.500 per dollar AS
4. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,2 persen
5. Harga minyak mentah 60 dollar AS per barel
6. Lifting minyak bumi 825.000 barel per hari
7. Lifting gas bumi 1,221 juta barel setara minyak perhari
8. Lifting migas 2,046 juta barel per hari.

Berdasarkan asumsi yang disepakati, maka Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.761,64 triliun. Asumsi ini terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri Rp 1.758,33 triliun dan Penerimaan Hibah Rp 3,311 triliun.

Pendapatan dalam negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.489 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 269 triliun.

Penerimaan Perpajakan terdiri dari:

1. PPh Non-migas Rp 629,83 triliun
2. PPh Migas Rp 49,5 triliun
3. PBB Rp 26,68 triliun
4. Cukai Rp 145,7 triliun
5. Pajak lainnya Rp 11,7 triliun
6. Bea masuk RP 37,2 triliun
7. Bea keluar Rp 12 triliun

Sedangkan PNBP terdiri dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp 81,3 triliun, SDA non-migas Rp 37,6 triliun. Bagian laba BUMN sebesar Rp 36,9 triliun, PNBP lainnya sebesar Rp 90,1 triliun, dan pendapatan Badan Layanan Umum sebesar Rp 23 triliun.

“Belanja Negara dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2015 disepakati sebesar Rp 1.984,1 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.319 triliun, sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 664,6 triliun,” ucap Ahmadi.

Program pengelolaan subsidi terdiri dari subsidi non-energi Rp 74,2 triliun dan subsidi energi sebesar Rp 137,8 triliun. Subsidi energi terdiri dari program subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 Kg, dan LGV sebesar Rp 64,6 triliun. Serta program subsidi listrik sebesar Rp73,1 triliun.

Ahmadi menambahkan, disepakati anggaran pendidikan sebesar Rp 408,5 triliun setara 20,59 persen dari total belanja negara, yang dianggarkan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 154,3 triliun dan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 254,1 triliun.

Dengan Pendapatan Negara dan Hibah Rp 1.761,64 triliun dan Belanja Negara sebesar Rp 1.984,1 triliun, maka disepakati besaran defisit dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 222,5 triliun, atau 1,9 persen dari PDB. Besaran defisit ini lebih rendah dari APBN 2015 sebesar 2,21 persen dari PDB.

“Ada pun pembiayaan untuk menutup defisit tersebut bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 279,3 triliun, dan pembayaran non utang sebesar negatif Rp 56,8 triliun,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com