Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 Disepakati

Kompas.com - 13/02/2015, 22:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang Paripurna, Jumat (13/2/2015), menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Berikut di bawah ini adalah asumsi dasar APBN-Perubahan tahun anggaran 2015, yang dibacakan Ketua Badan Anggaran DPR-RI Ahmadi Noor Supit, dan kemudian diperjelas kembali oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.

1. Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen
2. Inflasi 5 persen
3. Nilai tukar Rp 12.500 per dollar AS
4. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,2 persen
5. Harga minyak mentah 60 dollar AS per barel
6. Lifting minyak bumi 825.000 barel per hari
7. Lifting gas bumi 1,221 juta barel setara minyak perhari
8. Lifting migas 2,046 juta barel per hari.

Berdasarkan asumsi yang disepakati, maka Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.761,64 triliun. Asumsi ini terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri Rp 1.758,33 triliun dan Penerimaan Hibah Rp 3,311 triliun.

Pendapatan dalam negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.489 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 269 triliun.

Penerimaan Perpajakan terdiri dari:

1. PPh Non-migas Rp 629,83 triliun
2. PPh Migas Rp 49,5 triliun
3. PBB Rp 26,68 triliun
4. Cukai Rp 145,7 triliun
5. Pajak lainnya Rp 11,7 triliun
6. Bea masuk RP 37,2 triliun
7. Bea keluar Rp 12 triliun

Sedangkan PNBP terdiri dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp 81,3 triliun, SDA non-migas Rp 37,6 triliun. Bagian laba BUMN sebesar Rp 36,9 triliun, PNBP lainnya sebesar Rp 90,1 triliun, dan pendapatan Badan Layanan Umum sebesar Rp 23 triliun.

“Belanja Negara dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2015 disepakati sebesar Rp 1.984,1 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.319 triliun, sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 664,6 triliun,” ucap Ahmadi.

Program pengelolaan subsidi terdiri dari subsidi non-energi Rp 74,2 triliun dan subsidi energi sebesar Rp 137,8 triliun. Subsidi energi terdiri dari program subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 Kg, dan LGV sebesar Rp 64,6 triliun. Serta program subsidi listrik sebesar Rp73,1 triliun.

Ahmadi menambahkan, disepakati anggaran pendidikan sebesar Rp 408,5 triliun setara 20,59 persen dari total belanja negara, yang dianggarkan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 154,3 triliun dan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 254,1 triliun.

Dengan Pendapatan Negara dan Hibah Rp 1.761,64 triliun dan Belanja Negara sebesar Rp 1.984,1 triliun, maka disepakati besaran defisit dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 222,5 triliun, atau 1,9 persen dari PDB. Besaran defisit ini lebih rendah dari APBN 2015 sebesar 2,21 persen dari PDB.

“Ada pun pembiayaan untuk menutup defisit tersebut bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 279,3 triliun, dan pembayaran non utang sebesar negatif Rp 56,8 triliun,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com