Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ditjen Pajak Sebabkan "Rush" di Perbankan, Ini Kesaksian Bankir

Kompas.com - 18/02/2015, 13:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dikabarkan membuat banyak nasabah kaya menarik depositonya.

Namun, saat di konfirmasi kepada beberapa bank, rupanya belum ada penarikan dana secara besar-besaran. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, sampai saat ini tidak ada penarikan dana besar-besaran yang dilakukan oleh nasabah BCA. Meski begitu, para nasabah kata dia banyak yang menanyakan kebijakan pemerintah itu.

"Sejauh ini di BCA enggak ada penarikan besar-besaran, tapi (nasabah) yang nanya (soal kebijakan Ditjen Pajak) sudah banyak," ujar Jahja saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk mengaku belum mengetahui informasi adanya penarikan dana besar-besaran seperti diberitakan. "Saya belum mengetahui ketentuan tersebut. Saya cek terlebih dahulu semoga bisa mendapatkan info," kata Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi kepada Kompas.com.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Kontan, Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak melalui sejumlah peraturan, mulai menuai polemik. Salah satunya adalah kebijakan Ditjen Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Dalam peraturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misalnya, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Para nasabah bank dikabarkan mulai khawatir. Mereka merasa tak nyaman lagi menyimpan uangnya di produk perbankan seperti tabungan dan deposito.

Sumber Kontan di sebuah bank nasional, Kamis (12/2/2015) mengatakan, banyak nasabah bank-nya menarik dana secara tiba-tiba bernilai miliaran rupiah. Usut punya usut, pemicunya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01/PJ/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com