Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Nasabah Rp 32,2 Miliar, Ini Penjelasan Bank Permata

Kompas.com - 24/02/2015, 08:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswastawan, Tjho Winarto (40) menggugat Bank Permatasebesar Rp 32,2 miliar terkait kasus pembobolan rekeningnya di bank tersebut pada tahun 2014 lalu. Bank Permata pun memberikan penjelasan terkait kasus itu terjadi.

"Kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet namun uang di rekeningnya berkurang," ujar Executive Vice President, Head Corporate Affairs Bank PermataLeila Djafaar kepada Kompas.com, Jakarta, Senin malam (23/2/2014).

Berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut dinyatakan yang wajar karena telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan User ID, password, dan Token yang valid. Namun, Tjho Winarto mengaku tak pernah melakukan transaksi Rp 254 juta itu.

"Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi," sebut Leila.

Leila menegaskan, User ID, password, dan Token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.

Setelah ada laporan itu kata Leila, Bank Permata dan Tjho Winarto menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 9 Desember, BI dan OJK menyampaikan kesimpulan bahwa kasus tersebut tak masuk ke ranah perdata.

" Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya, PermataBank telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib (Polda Metro Jaya) yang sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan," kata Leila.

Sementara itu, karena merasa kasus ini ditutup-tutupi, Tjho Winarto menggugat PermataBank senilai Rp 32,2 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Februari 2015.

Terkait gugatan Tjho, Leila mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan.

"Walaupun PermataBank belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, kami  tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto  mengajukan gugatan perdata karena sesuai kesimpulan Regulator kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya," demikian Leila.

baca juga: Rekening Bobol Ratusan Juta, Nasabah Gugat Bank Permata Rp 32,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com