Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Nasabah Rp 32,2 Miliar, Ini Penjelasan Bank Permata

Kompas.com - 24/02/2015, 08:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswastawan, Tjho Winarto (40) menggugat Bank Permatasebesar Rp 32,2 miliar terkait kasus pembobolan rekeningnya di bank tersebut pada tahun 2014 lalu. Bank Permata pun memberikan penjelasan terkait kasus itu terjadi.

"Kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet namun uang di rekeningnya berkurang," ujar Executive Vice President, Head Corporate Affairs Bank PermataLeila Djafaar kepada Kompas.com, Jakarta, Senin malam (23/2/2014).

Berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut dinyatakan yang wajar karena telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan User ID, password, dan Token yang valid. Namun, Tjho Winarto mengaku tak pernah melakukan transaksi Rp 254 juta itu.

"Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi," sebut Leila.

Leila menegaskan, User ID, password, dan Token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.

Setelah ada laporan itu kata Leila, Bank Permata dan Tjho Winarto menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 9 Desember, BI dan OJK menyampaikan kesimpulan bahwa kasus tersebut tak masuk ke ranah perdata.

" Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya, PermataBank telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib (Polda Metro Jaya) yang sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan," kata Leila.

Sementara itu, karena merasa kasus ini ditutup-tutupi, Tjho Winarto menggugat PermataBank senilai Rp 32,2 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Februari 2015.

Terkait gugatan Tjho, Leila mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan.

"Walaupun PermataBank belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, kami  tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto  mengajukan gugatan perdata karena sesuai kesimpulan Regulator kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya," demikian Leila.

baca juga: Rekening Bobol Ratusan Juta, Nasabah Gugat Bank Permata Rp 32,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com