Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Pungut Pajak Jalan Tol Per 1 April

Kompas.com - 12/03/2015, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pada 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10 persen.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (12/3/2015), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," tulis Ditjen Pajak.

Dengan PPN ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Untuk memudahkan, karcis tol menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka hal itu harus dinyatakan di dalam karcis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com