Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (12/3/2015), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," tulis Ditjen Pajak.
Dengan PPN ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Untuk memudahkan, karcis tol menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka hal itu harus dinyatakan di dalam karcis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.