Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana APBN untuk Bayar Pensiunan Capai Rp 300 Triliun pada 2043

Kompas.com - 26/03/2015, 17:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kesejahteraan aparatur sipil negara memang menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah mengkaji sistem baru program pensiun, yang memberikan manfaat lebih kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi PT TASPEN (Persero) Faisal Rachman mengatakan, dengan sistem baru itu pemerintah juga ingin mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faisal mengatakan, setiap tahun terjadi peningkatan dana pensiunan sekitar Rp 10 triliun.

Pada tahun lalu pemerintah membayarkan sekitar Rp 70 triliun untuk pensiunan. Sedangkan pada tahun ini pemerintah mengalokasikan belanja pensiunan sebesar Rp 80 triliun. “Diperkirakan pemerintah akan mengeluarkan belanja pensiun terbesar pada 2043, yang mencapai Rp 300 triliun,” ucap Faisal ditemui Kompas.com di kantor Taspen, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Beban APBN untuk membayar pensiunan diperkirakan baru akan hilang atau Rp 0 pada 2099. Artinya, lanjut Faisal, jika pemerintah semakin mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan perubahan sistem baru program pensiun, maka APBN makin lama terbebani.

PT Taspen telah mengajukan draft agar ada perubahan skema iuran dari Pay As You Go (PAYG) menjadi Fully Funded. Perbedaan sistem baru Fully Funded dan PAYG itu yakni PAYG ditanggung sepenuhnya oleh APBN, sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.

Diusulkan, iuran dari pemerintah selaku pemberi kerja sebesar 10 persen dari gaji, dan PNS selaku pekerja sebesar 5 persen dari gaji. Menurut Faisal, meski PNS ikut memberikan iuran di skema baru, namun manfaat yang diterima diharapkan bisa meningkat.

"Kalau sekarang kan pensiunan dihitung 75 persen dari gaji. Kami harapkan manfaatnya mendekati 90 persen dari gaji. Sehingga gap ketika dia berdinas dengan saat pensiun tidak jauh, hanya 10 persen,” terang Faisal.

Sementara itu, dana yang dipupuk dari iuran PNS lama, yakni yang bekerja sebelum 2017, hingga tahun ini ditaksir mencapai Rp 70 triliun. Faisal mengatakan, dana tersebut akan menjadi initial fund sebagai modal awal untuk pemupukan fully funded PNS baru, atau yang bekerja mulai 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Investor China, Kemenperin: Kami Berikan Kemudahan, Insentif Fiskal dan Non Fiskal

Di Hadapan Investor China, Kemenperin: Kami Berikan Kemudahan, Insentif Fiskal dan Non Fiskal

Whats New
Alfamart Bakal Bagi Dividen Rp 1,19 Triliun, Simak Jadwalnya

Alfamart Bakal Bagi Dividen Rp 1,19 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Whats New
KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

Whats New
Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Whats New
Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Whats New
Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com