"Saya enggak tahu itu," kata dia singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Padahal, kemarin di Istana Negara, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, aturan tersebut dibuat berdasarkan usulan dari berbagai Kementerian/Lembaga. "Kajiannya ada di Kementerian Keuangan," kata Andi, kemarin, Rabu (1/4/2015).
Namun, ketika kembali dikonfirmasi perihal kajian tersebut, Bambang malah mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum terinfo soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan," ucap Bambang.
Bambang pun mengatakan, Kementerian Keuangan akan menuntaskan masalah ini. "Nanti saya selesaikan," kata dia.
Sebelumnya, dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.