Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Tawaran Skema MMM

Kompas.com - 13/04/2015, 07:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir Agustus 2014 lalu, kabar tentang goyahnya skema perputaran uang ala Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau di Indonesia dikenal dengan arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) mengemuka.

Pada saat itu sejumlah partisipan mengeluhkan perputaran dana di sistem MMM yang mulai macet. Ama, partisipan MMM asal Kota Cirebon, Jawa Barat, waktu itu mengaku sudah tidak menerima kiriman dana/bantuan alias Get Help dalam tempo lebih dari sebulan.

Padahal,  ia sudah mentransfer dana atau membantu partisipan lain alias Provide Help pada Juli 2014. "Aturan mainnya, jarak antara waktu melakukan Provide Help dan menerima Get Help tidak pernah lebih dari waktu sebulan," tuturnya.

Dalam skema MMM, setiap partisipan yang melakukan Provide Help dijanjikan mendapatkan kembali seluruh dananya.  Plus, 30 persen dari jumlah Provide Help yang dikirimkannya.

Ama bercerita, awal bergabung dengan MMM, ia hanya butuh waktu 30 hari untuk mendapatkan kembali uangnya. Lantaran selalu berjalan mulus dan jumlah dananya tumbuh cepat, ia mengajak 17 anggota keluarganya. Sayang dana PH yang disetor 18 partisipan ini tidak kunjung kembali. "Total Rp 135 juta dana milik kelompok kami yang nyangkut," tuturnya.

Ama juga mencium gelagat MMM yang semakin mencurigakan. Misalnya, sistem MMM memerintahkan partisipan melakukan Provide Help massal senilai Rp 100.000.

Partisipan yang sudah balik modal (BEP) pun diminta membatalkan Get Help. Bahkan, partisipan level manajer 10 (memiliki downliner 10 orang) wajib melakukan Provide Help senilai Rp 1 juta per bulan, dan manajer 1.000 wajib menyetor Provide Help senilai Rp 5 juta per bulan.

Dedi, nasabah MMM Indonesia asal Kalimantan Tengah juga mengeluhkan kesulitan mendapat Get Help. Padahal, pria yang berada di posisi manajer 1.000 ini sudah melakukan Provide Help sebesar Rp 7,5 juta.

Cerita itu memberi gambaran mengapa kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi khawatir skema MMM yang saat ini mulai gencar melakukan iklan, kembali memakan korban.  

Belum lama ini MMM kembali menebar jala. Mereka  berpromosi di media massa nasional. Di salah satu televisi nasional, MMM membuat iklan berseri. Promosi dilakukan setelah petinggi MMM me-restart sistem. Sebab, jumlah penerima bantuan/dana alias Get Help (GH) sangat banyak, tidak sebanding dengan jumlah pemberi dana alias Provide Help (PH).

Di awal Maret 2015, MMM juga gencar mengajak masyarakat bergabung dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp. Petinggi MMM di Indonesia, Firdaus Bawazier mengakui agresif berpromosi untuk membangkitkan kembali MMM yang sempat vakum.

Firdaus mengaku, sejauh ini ongkos beriklan mencapai miliaran rupiah. Dana tayangan iklan itu berasal dari setoran anggota. Ia mengklaim, kini ada  5 juta member aktif MMM.

Promosi yang gencar membuat OJK khawatir. OJK dengan kuasanya kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memblokir iklan-iklan MMM baik di situs internet maupun di televisi.

OJK menilai, MMM menjalankan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat. MMM menyerupai money game yang berpotensi gagal bayar. Maklum, keuntungan sebesar 30 persen per bulan bergantung pada perekrutan peserta baru.

MMM juga tidak memiliki izin dan tidak berbadan hukum. Tawaran ini juga tidak memiliki aset dasar atau underlying asset. "Kami sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 7 April berisi perlunya pemblokiran situs-situs MMM," kata Lutfi Zain Fuady, Direktur Penyidikan OJK, Kamis (9/4/2015).

Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com