Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Nasabah Rp 1,3 Triliun "Nyangkut" di Koperasi Persada Mandiri

Kompas.com - 15/04/2015, 05:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Kasus gagal bayar Koperasi Persada Madani (KPM) sedikit demi sedikit mulai terkuak. Sedikitnya Rp 1,35 triliun dana nasabah nyangkut di koperasi simpan pinjam ini.

Staf bagian simpanan KPM cabang Bandung, Putri (bukan nama sebenarnya) mengaku jumlah nasabah KPM di setiap cabang tidak kurang dari 5.000 anggota. Saat ini jumlah cabang KPM di seluruh Indonesia mencapai 27 cabang.

Dengan setoran pinjaman sebesar Rp 10 juta maka minimum dana simpanan yang dikelola KPM sebesar Rp 1,350 triliun. “Calon anggota koperasi simpanan cukup menyerahkan foto kopi KTP, mengisi aplikasi dan membayar sertifikat berjangka sebesar Rp 25.000,” jelas Putri ketika dihubungi Kontan, Rabu (15/4/2015).

Putri menjelaskan ada dua skema pinjaman di KPM. Pertama, tenor enam bulan. Dengan menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta, nasabah akan memperoleh imbal hasil sebesar 1,5 persen setiap bulannya.

Namun jika nasabah ingin mengakumulasikan imbal hasil setelah enam bulan, maka nasabah berhak mengantongi imbal hasil sebesar 10 persen. Tawaran kedua adalah tenor satu tahun. Untuk tenor ini, nasabah di iming-imingi imbal hasil sebesar 1,8 persen per bulan. Namun, jika imbal hasil tersebut diakumulasi pada akhir tahun maka nasabah berhak meraup imbal hasil sebesar 22 persen.

Koperasi simpanan ini juga memberlakukan penalti. Bagi nasabah yang menarik uangnya sebelum jatuh tempo enam bulan, maka akan dikenakan penalti sebesar 10 persen dari total simpanan. Sementara nasabah yang menarik dana sebelum jatuh tempo satu tahun akan dikenakan penalti 15 persen dari total simpanan.

Hingga kini, Koperasi Persada Mandiri masih beroperasi seperti biasa meskipun sudah terbukti gagal bayar. Setiap cabang masih menerima melayani aktivitas simpan pinjam seperti biasa. (Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com