JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan tidak semua barang mewah dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Sejumlah barang masih dikenai PPnBM. "Intinya yang masih kena PPnBM yaitu kendaraan bermotor, pesawat terbang, kapal, dan apartemen, itu masih. Di luar itu sudah tidak ada lagi," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Bambang mengakui, stimulus konsumsi ini akan membuat potensi pajak menguap sekitar Rp 1 triliun. Kendati begitu, pemerintah juga berencana menaikkan PPh impor barang mewah sebesar 10 persen. "PPnBM nanti minggu depan kalau PMK-nya keluar, kalau sudah siap nanti kita sampaikan," ujar Bambang BS Brodjonegoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.