Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Saham Blok Mahakam...

Kompas.com - 28/06/2015, 03:47 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com
– Beberapa kelompok pemerhati sosial di Kalimantan Timur mengingatkan agar semua pihak berhati-hati bila memperoleh Participating Interest (PI) atau hak partisipasi dalam mengelola Blok Mahakam. Pasalnya, banyak contoh daerah justru terjebak pada perburuan rente yang justru akan merugikan daerah bila benar terjadi.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah menjelaskan, pengalaman di Kabupaten Bojonegoro dalam mengelola Blok Cepu menjadi contoh. BUMD Bojonegoro menggandeng PT Surya Energi Raya (SER) sebagai investor dengan skema pembagian keuntungan 75 persen untuk Surya Energi Raya dan 25 persen untuk BUMD Bojonegoro.

SER rupanya meminjam modal ke pihak ketiga, yaitu China Sonangol International Holding Ltd. Hasilnya, dividen yang dihasilkan digunakan untuk membayar hutang terlebih dulu. Sementara pemerintah daerah baru menikmati keuntungan setelah hutang lunas dibayar.

“Pengalaman Bojonegoro, penting bagi Kaltim untuk mencermati keterlibatan swasta dalam pengelolaan saham partisipasi. Penggandengan pihak swasta hanya akan mengulang kisah pahit Bojonegoro dalam mengelola Blok Cepu,” tegas Merah seperti dalam siaran pers, Jumat (26/6/2016).

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengungkap hal serupa. Kata dia, imbal hasil saham partisipasi sejatinya diprioritas untuk pembangunan daerah dan menghindari praktik perburuan rente yang justru merugikan daerah.

Menurut Maryati, masalah yang kerap terjadi pada PI justru daerah tidak mampu mengambil keseluruhan PI, kecuali dengan menggandeng swasta. “Hal ini membuat tujuan adanya participating interest, yaitu untuk melibatkan, serta memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal menjadi tidak tercapai, dikarenakan skema kerja sama yang lebih menguntungkan pihak ketiga,” tutur Maryati.

Karena itu, menurut Maryati, Pemda sebaiknya diberi fleksibilitas untuk mengambil bagian sesuai kemampuannya.  “Selain itu, BUMD yang dapat mengambil PI adalah BUMD yang kepemilikan modalnya 100 persen dikuasai oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Maryati.

Untuk meminimalisasi perburuan rente, Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menambahkan, efektivitas daerah dalam mengambil bagian PI Blok Mahakam sangat bergantung pada kemampuan pendanaan daerah.

Fabby menuturkan, pemerintah pusat dan pemda perlu merancang skema pembiayaan yang dapat membantu pemda di Kalimantan Timur agar dapat mengambil porsi partisipasi yang ditawarkan. “Salah satu opsinya adalah dengan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Pusat Investasi Pemerintah (saat ini sudah dimerger dengan PT Sarana Multi Infrastruktur) atau ypenerbitan surat utang (obligasi/bond) daerah,” tutur Fabby.

Dia menyarankan agar berbagai opsi alternatif pembiayaan ini dikaji lebih dalam oleh pemerintah dan Pemda Kaltim.

Transparansi
Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30 di Samarinda, Carolus Tuah mengatakan, BUMD pengelola saham partisipasi harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan saham partisipasi.

BUMD harus berani membuka rencana kelola saham partisipasi, rencana usaha, dan mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit. Karena itu, siapapun pengelolaan Blok Mahakam harus konsisten dengan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008).

Menurut dia, keterbukaan informasi, akuntabilitas dan partisipasi perlu didorong terjadi di sepanjang rantai proses industri migas muncul di Blok Mahakam.

“Transparansi kontrak, produksi dan penjualan migas, proses pembayaran penerimaan negara, dana bagi hasil, maupun alokasi pembelanjaan pendapatan migas, merupakan informasi yang harus dibuka untuk kepentingan publik,” tegas Tuah.

baca juga: Bola Panas Blok Mahakam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com