Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana kalau Peserta BPJS Meninggal Dunia Sebelum Usia 56 Tahun?

Kompas.com - 03/07/2015, 10:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).  Awalnya JHT bisa dicairkan seluruhnya setelah kepesertaan pekerja mencapai 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru, peserta  baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat pekerja/eks pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.

Lantas bagaimana jika sebelum 56 tahun, pekerja/eks pekerja bersangkutan meninggal dunia? “Kalau meninggal dunia kan ada ahli warisnya. Tentunya (dia) harus memberi tahu ahli warisnya,” kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Oleh karena itu, Abdul menekankan pentingnya melengkapi data-data termasuk data keluarga saat mengisi formulir program baik JHT maupun program BPJS Ketenagakerjaan yang lain. Saat ini pun BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan. Sehingga dengan sidik jari saja bisa diketahui siapa yang berhak menerima manfaat.

“Jadi kalau daftar sekarang harus lengkap termasuk daftar keluarganya. Kalau meninggal kan pasti ada ahli waris,” kata Abdul.

Abdul menambahkan, pencairan JHT hanya memakan waktu 20 menit hingga 30 menit, asalkan syarat-syaratnya dilengkapi.

baca juga: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com