Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Perdagangan, Importir Tak Punya API Kena Sanksi Reekspor

Kompas.com - 03/07/2015, 15:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Permendag N0.54 tahun 2009. Rachmat mengatakan, ketentuan umum di bidang impor ini mengatur setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API).

Selain itu, ketentuan baru yakni barang impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. “Untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba,” kata Rachmat, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku. Informasi mengenai peraturan di bidang impor ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan.

Rachmat mengatakan, ada dua sanksi bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor, yakni pertama pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Atau kedua, diekspor kembali oleh importir.

“Tujuan dari ketentuan yang baru ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi permasalahan dwelling time di pelabuhan,” tegas Rachmat.

Dalam kesempatan sama, Deputi II bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan, Kemenko Kemaritiman mendukung langkah tegas yang diambil Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Menurut Agung, aturan baru ini akan dapat membantu mengurai problem dwelltime yang berpotensi menghambat daya saing Indonesia pada saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif. “Nanti dari Menteri Perhubungan juga kami minta ada aturan untuk pelaksanaan. Kemudian nanti dari kementerian lain, mereka akan begerak memperbaiki dwell time,” ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com