Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi, Es Krim hingga Sake Impor Kian Mahal

Kompas.com - 23/07/2015, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah barang kebutuhan sehari-hari yang berasal dari impor berpeluang makin mahal. Pasalnya, pemerintah menaikkan bea masuk (BM) produk-produk tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengeluarkan kebijakan menaikkan bea masuk barang-barang impor, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Sesuai bunyi Pasal 2 PMK 132/2015, peraturan menteri tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dikutip dari laman resmi www.kemenkeu.go.id, PMK tersebut diundangkan pada  9 Juli 2015. Artinya, peraturan tersebut mulai berlaku hari ini Kamis (23/7/2015).

Berikut adalah beberapa barang yang mengalami kenaikan bea masuk, sebagaimana dikutip dari laman tersebut. Kopi digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak, dikenakan bea masuk (BM) 20 persen. Teh diberi rasa maupun tidak, BM-nya 20 persen. Sosis dan produk semacamnya dari daging dikenakan BM 30 persen. Ikan diolah atau diawetkan, kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan dikenakan BM 15 persen Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak, seperti spaghetti, makaroni, mie, lasagna, dikenakan bea masuk 20 persen.

Kemudian, kembang gula (termasuk cokelat putih) tidak mengandung kakao dikenakan BM 20 persen, kecuali pastiles mengandung obat BM-nya 15 persen. Cokelat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao dikenakan BM bervariasi 10 persen, 15 persen, dan 20 persen.

Lalu, roti, kue kering, dan biskuit dikenakan BM 20 persen. Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan dan mengandung kakao maupun tidak dikenakan BM 15 persen. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat dikenakan BM 90 persen. Vermouth dan minuman lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma dikenakan BM 90 persen.

Selanjutnya, minuman fermentasi lain seperti sake, toddy, shandy dikenakan BM 90 persen. Etill alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen menurut volumenya seperti brandy, wiski, gin dan geneva, vodka, sopi manis dan cordial dikenakan BM 150 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com