Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Sinyal Tak Penuhi Permintaan MUI Membentuk BPJS Syariah

Kompas.com - 30/07/2015, 14:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro enggan mencampuri soal fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Soal BPJS itu biar diselesaikan BPJS. Biar diselesaikan baik-baik," kata Bambang di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Sementara itu, saat ditanya mengenai usulan MUI agar pemerintah membentuk BPJS Syariah, Bambang pun memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. "Itu hanya masalah pengertian saja (apa yang dimaksud dengan syariah dan bukan syariah)," jawab Bambang singkat.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa ini mewajibkan pemerintah membentuk BPJS Kesehatan Syariah. Menurut dia, hal ini diperlukan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan sosial dengan konsep aturan syariah Islam.

Ma'ruf menekankan, pelaksanaan BPJS Kesehatan harus menghindari unsur gharar, maisir dan riba. Sebagai informasi, menurut bahasa, gharar adalah khida' atau penipuan.

Definisi dari gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita, dan akibat yang paling muncul adalah yang paling kita takuti atau tidak kehendaki.

Maisir secara harafiah diartikan sebagai memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Sedangkan riba, secara terminologi adalah kelebihan dan tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com