Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan Seluruh Dana Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 20/08/2015, 12:03 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hampir rampung. Bila tak ada aral, bulan ini juga beleid yang ditunggu pekerja ini bakal diterbitkan. Dalam revisi PP JHT tersebut, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan pesangon tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, hasil revisi PP isinya hampir sama dengan PP sebelumnya. Hanya saja, ada penambahan pengaturan soal pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang berhenti kerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT meski masa kepesertaan belum 10 tahun.

"Berhenti bekerja dengan alasan apapun, termasuk juga bisa mengundurkan diri," tandas Hanif di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8/2015).

Pekerja yang terkena PHK, dapat mencairkan seluruh dana simpanan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebulan setelah keluar dari pekerjaan. Hanif pun yakin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan kesulitan jika aturan tersebut berlaku. Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi PP Nomor 46/2015 tentang JHT. Beleid yang terbit 30 Juni 2015 itu mengundang protes pekerja.

Dalam pasal 26 ayat 1 PP tentang JHT yang saat ini berlaku, manfaat program JHT hanya dapat dibayarkan kepada peserta bila memenuhi empat kriteria. Pertama, peserta mencapai usia pensiun. Kedua, peserta mengalami cacat total tetap. Ketiga, peserta meninggal dunia. Keempat, peserta meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengatakan, aturan baru JHT hasil revisi PP segera meluncur. "Paling cepat bulan ini aturan tersebut segera terbit," kata dia.

Namun, Hanif sendiri belum bisa memastikan kapan PP baru tersebut akan keluar. Yang jelas, sudah tidak ada lagi masalah dengan hasil revisi PP JHT tersebut.

Elvyn menambahkan, pihaknya telah mengalokasikan dana kalau ada peserta yang menarik dana JHT. Penarikan dana JHT tak akan berdampak terhadap liabilitas BPJS. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Rp 34 triliun dalam bentuk deposito di bank. Hingga semester I lalu, total dana investasi jaminan hari tua tercatat sebesar Rp 170,84 triliun plus penerimaan iuran sebanyak Rp 13,19 triliun.(Mona Tobing, Wahyu Satriani)

baca juga: Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com