Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Kepemilikan Minimal Pesawat, 8 Maskapai Diultimatum Kemenhub

Kompas.com - 03/09/2015, 20:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis delapan maskapai nasional yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kementerian yang dipimpin Menteri Ignasius Jonan itu lantas memberikan ultimatum kepada delapan maskapai tersebut. Apabila hingga 31 September 2015 aturan kepemilikan pesawat tak juga dilaksanakan, Kemenhub mengancam akan mencabut izin terbang delapan maskapai tersebut.

"Maka dari itu, Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik maskapai berjadwal maupun tak berjadwal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Dia menyebutkan, delapan maskapai yang belum memenuhi aturan kepemilikan pesawat tersebut yaitu Transnusa Aviation Mandiri, MyIndo Airline, Jayawijaya Dirgantara, Aviastar Mandiri, TRI MG Intra Asia, Asian One Air, Indonesia Air Asia Extra, dan Matthew Air Nusantara.

Seperti diketahui, aturan kepemilikan pesawat itu ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sementara itu maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing. Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 kepada maskapai penerbangan itu untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Jonan terus memberikan waktu tambahan hingga akhirnya 31 September 2015. Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan itu tak pernah dijalankan. Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU tentang penerbangan tersebut.

Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan pun kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 untuk memenuhi aturan tersebut.

Pada 1 Agustus 2015 lalu, Kemenhub sudah mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Maskapai tersebut yaitu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas (Persero), dan Jatayu Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com