Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi

Kompas.com - 07/09/2015, 13:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang diharapkan memperbaiki kondisi perekonomian nasional pada Rabu (9/9/2015). Paket kebijakan itu molor dari target awal yang seharusnya sudah diumumkan pada pekan lalu.

"Rabu baru akan diumumkan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Senin (7/9/2015).

Teten enggan merinci isi paket kebijakan tersebut. Dia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk menjelaskan kepada media massa. "Silakan tanya Pak Darmin," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk mengeluarkan paket kebijakan besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri sekaligus mendatangkan valuta asing sebagai upaya memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dollar. Paket kebijakan itu akan mencakup banyak sektor.

Darmin sempat menyebutkan isi paket kebijakan, antara lain kebijakan fiskal, kebijakan deregulasi investasi, kebijakan energi, dan kebijakan pangan. (Baca: Akan Rilis Paket Ekonomi Besar-besaran, Darmin Nasution Lapor ke Jokowi)

Terkait deregulasi, pemerintah akan merevisi undang-undang yang menghambat apa pun, baik dalam pengadaan barang maupun jasa. Saat ini, setidaknya ada 154 aturan yang dianggap menghambat kelancaran aliran investasi.

Sementara itu, paket kebijakan mengenai fiskal dan keuangan terdiri dari enam atau tujuh poin. Aturan itu berisi mengenai kepemilikan pihak asing di sektor properti hingga pengaturan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio).

Aturan lainnya berupa arahan agar pemanfaatan dana untuk pembangunan desa dapat lebih fokus. Hal ini terutama untuk dua atau tiga kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, seperti irigasi, jembatan, dan jalan.

Adapun paket kebijakan masalah pangan antara lain berupa pemberian beras untuk masyarakat miskin (raskin) ke-13 dan ke-14 sebagai upaya mengatasi masalah kebutuhan pangan bagi penduduk miskin ketika masa paceklik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com