Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inaca Ingin Bea Masuk Komponen Pesawat yang Dibebaskan

Kompas.com - 30/09/2015, 08:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) mengapresiasi langkah pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor pesawat dan suku cabangnya. Namun, Inaca tak puas karena yang selama ini diminta bukan penghapusan PPN, melainkan penghapusan bea masuk komponen pesawat.

"Iya kita apresiasi tapi yang lebih perlu penghapusan bea masuk," ujar Ketua Inaca Arif Wibowo saat ditemui sebelum rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa malam (29/9/2015).

Menurut Arif, pembebasan bea masuk harusnya menjadi kebijakan awal yang dilakukan pemerintah bila ingin mengurangi beban operasional maskapai karena melemahnya rupiah. Pasalnya kata dia, bila bea masuk komponen pesawat di nol kan, maka PPN pun akan 0 persen.

Namun, sebut Arif yang juga Direktur Utama Garuda Indonesia ini, bila skemanya dibalik, yaitu PPN yang dibebaskan, maka bea masuk komponen pesawat sekitar 7-8 persen tetap dikenakan.

Sebagai informasi sebagian besar komponen pesawat masih mengandalkan impor dari Amerika dan Eropa. Saat nilai tukar rupiah terus melemah, beban maskapai akan meningkat karena pengenaan bea masuk. Hingga saat ini, perusahaan dalam negeri belum ada yang mampu memproduksi komponen pesawat tersebut.

Kondisi pelemahan rupiah tersebut begitu mempengaruhi biaya operasional maskapai yang 85 persen-nya sangat tergantung kurs dollar . Saat ini saja, biaya komponen pesawat menyumbang 25 persen dari biaya operasional. Sedangkan untuk biaya avtur memakan porsi sebesar 45 persen sampai 50 persen.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Salah satu kebijakan dari paket ekonomi itu adakah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Isi dari PP itu membebaskan tanggungan PPN bagi industri galangan kapal, kereta api, pesawat terbang, dan suku cadangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com