KOMPAS.com - Desember 2015 menjadi target penyerapan 100 persen Dana Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar pada Selasa (29/9/2015), pemerintah sudah menggelontorkan 100 persen Dana Desa ke rekening kabupaten/kota. Sementara, Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa sudah 65 persen terkirim. “Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, sekarang sudah mencapai 65 persen. Pertanyaan selanjutnya setelah disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?” ujar Menteri Marwan, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini baru 45 persen dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa. “Kebanyakan penyerapan dana desa digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100 persen dana desa sudah harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi terhentinya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan pilkada. Marwan menegaskan, pencairan Dana Desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada. “Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera disalurkan,” katanya.
Untuk mengawal penyerapan Dana Desa, Marwan menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri, dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa,” tuturnya.
Untuk mempercepat penyerapan Dana Desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan. Sedangkan, Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kepala daerah dan melatih para aparat desa. “Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.