Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Lesu, 30.000 Pekerja Tekstil Telah Dirumahkan

Kompas.com - 01/10/2015, 16:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan, sebanyak 30.000 pekerja telah dirumahkan sejak awal tahun 2015. Lesunya perekonomian saat ini dinilai sebagai biang keladi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sejak Lebaran (sudah terjadi PHK). Awalnya itu 6.000 karyawan, kemudian bertambah hingga 30.000 orang," ujar Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismi di Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dia melanjutkan, berdasarkan data yang tercatat dalam API, 30.000 pekerja yang dirumahkan tercatat berasal dari 18 perusahaan tekstil. Angka itu bisa saja lebih besar karena banyak perusahaan tekstil yang tidak melapor atas keputusan merumahkan pekerja itu.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu memang terbebani biaya produksi yang tinggi karena bahan baku terkerek akibat nilai tukar tukar rupiah yang terus-terusan melemah.

Seperti diketahui, sebagian besar bahan baku tekstil, yaitu kapas, harus didapatkan dengan impor. Selama ini, kata dia, 40 persen kapas disimpan di Malaysia. Nilainya mencapai 420 juta dollar AS per tahun.

Menurut Ismi, hal itu sudah berjalan 30 tahun. Setiap tahun, Indonesia mengimpor kapas sekitar 700.000 ton dengan nilai mencapai 1,4 miliar dollar AS. Dari kebutuhan itu, 300.000 ton kapas diimpor dari Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com