Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aviastar Dilarang Terbangkan Twin Otter untuk Keperluan Komersial

Kompas.com - 03/10/2015, 13:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan untuk sementara melarang Aviastar menerbangkan pesawat twin otter untuk kegiatan komersial. Hal itu menyusul hilang kontaknya sebuah pesawat milik maskapai tersebut dalam penerbangan dari Masamba menuju Makassar pada Jumat kemarin.

Manajer Komersial Aviastar, Petrus Budi Prasetyo mengatakan aturan tersebut berlaku sampai ditemukannya pesawat dan selesainya proses penyelidikan. Namun, kata dia, Kemenhub memperbolehkan Aviastar menggunakan pesawat twin otternya untuk keperluan pencarian.

"Aviastar untuk sementara waktu tidak menebangkan pesawat sejenis sampai dilakukan inspeksi lengkap dari Ditjen Perhubungan Udara. Tapi kami meminta izin pengoperasian dalam rangka pencarian," kata Petrus di kantornya, Sabtu (3/10/2015).

Petrus mengatakan, pihaknya akan mematuhi instruksi tersebut. Ia pun menyatakan Aviastar tidak akan keberatan bila Kemenhub hendak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pesawat twin otter yang mereka miliki.

"Bila dalam dua hari ini tim dari Kemenhub ingin melakukan pemeriksaan akan kami persilahkan. Kami akan mematuhi semua instruksi yang ada," ujar dia.

Seperti diberitakan, pesawat twin otter milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 hilang kontak sekitar pukul 14.36 WITA dalam perjalanan menuju Makassar, 11 menit setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Jumat (2/10/2015).

Waktu tempuh penerbangan normal dari Bandara A Jemma Masamba ke Makassar selama 70 menit (1 jam 10 menit). Semestinya tiba di Makassar pada pukul 15.39 WITA. Terdapat tujuh penumpang yang terdiri atas empat dewasa, satu anak, dan dua bayi dalam pesawat tersebut.

Nama mereka, yakni Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Risa Arman, Sakhi Arqam, Muhammad Natsir, Afif (bayi), dan Raya (bayi). Pesawat tersebut dikemudikan oleh Captain Iriafriadi, kopilot Yudhistira, dan teknisi Soekris Winarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com