Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bekukan Penerbangan Berjadwal AviaStar

Kompas.com - 06/10/2015, 22:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan dua maskapai penerbangan yakni PT Aviastar Mandiri untuk penerbangan berjadwalnya dan PT Tri MG Intra Asia Airlines untuk penerbangan tidak berjadwalnya. Pembekuan itu berlaku per 1 Oktober 2015 lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Selasa (6/10/2015), pembekuan maskapai Aviastar dilakukan karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yaitu 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan status dimiliki dan 5 pesawat dengan status dikuasai atau sewa.

Saat ini kata dia, untuk penerbangan berjadwal, Aviastar hanya memiliki 3 pesawat. Rinciannya, 1 pesawat dimiliki dan dan 2 lainya dikuasai atau sewa.

Meski penerbangan berjadwal Aviastar dibekukan, maskapai itu masih bisa beroperasi di penerbangan tidak berjadwal karena telah memenuhi syarat kepemilikan pesawat dan kecukupan modal.

Sementara untuk PT Tri MG Intra Asia Airlines, alasan pembekuan lantaran maskapai itu tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yaitu 3 pesawat dengan 1 dimiliki dan 2 lainya dikuasai.

Saat ini, Tri MG Intra Asia Airlines hanya memiliki 2 pesawat untuk penerbangan tidak berjadwal. Hal itu tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat niaga tidak berjadwal. Namun, Tri MG Intra Asia Airlines masih bisa beroperasi di penerbangan berjadwal karena memenuhi syarat kepemilikan pesawat dan kecukupan modal.

Kemenhub memberikan tenggang waktu satu bulan kepada dua maskapai itu bila ingin kembali beroperasi. Syaratnya, kedua maskapai mesti memenuhi syarat kepemilikan pesawat yang diatur sesuai Pasal 118 ayat 1 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com