Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IV, Pemerintah Tingkatkan Dukungan pada UKM

Kompas.com - 15/10/2015, 18:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meningkatkan perhatian pada usaha kredit melalui pemberian pinjaman dengan bunga rendah. Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi gelombang IV yang ditempuh untuk menjaga produktivitas ekspor dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Aturan mainnya diubah supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, bantuan pinjaman diberikan untuk UKM yang melakukan atau mendukung ekspor. Besaran pinjaman yang diberikan maksimum Rp 50 miliar untuk jenis usaha komoditas, furnitur, kayu, tekstil, pertanian, dan lainnya.

"Supaya tidak mem-PHK maka kita berikan kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari kredit komersial, terutama pada usaha yang rentan mem-PHK atau pendukung ekspor," ucap Bambang.

Bambang menuturkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah melakukan penelitian bahwa saat ini ada 30 perusahaan yang potensial diberi kredit modal kerja. Dari 30 perusahaan itu, jumlah karyawannya cukup bervariasi mulai dari 50-5000 karyawan.

Wilayah perusahaan kecil itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan lainnya.

"Kebijakan ini ada potensi menyelamatkan karyawan 27.000 karena di tempat mereka bekerja akan dibantu subsidi dari LPEI," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com