JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan kelima yang diterbitkan pemerintah pada hari ini memasukkan pemangkasan pajak ganda untuk instrumen keuangan yang disebut Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).
Dengan memangkas pajak ganda itu, pemerintah berusaha menarik investasi yang biasa dilakukan perusahaan properti di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, biasanya perusahaan properti membentu perusahan baru khusus untuk mengelola asetnya. Perusahaan bentukan itu kemudian yang mengelola aset dan kemudian bermain di pasar modal, terutama di Singapura.
Sebelum paket kebijakan diterbitkan, sebut dia, pemerintah mengenakan pajak terhadap perusahaan properti dan anak perusahaannya.
Dengan adanya paket ini, Darmin mengklaim perusahaan hanya perlu membayar satu kali pajak. "Kalau dulu dobel pajaknya, maka kemudian dibuat ini jadi satu langkah sehingga pajak bergandanya hilang. Ini upaya uuntuk memperdalam pasar modal Indonesia," ujar dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mulai pekan depan, sehingga perusahaan properti tidak dikenakan dua kali pajak.
"Untuk kepentingan Pph, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dbentuk. Dengan demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari special purpose company kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan underline asset berupa tanah dan bangunan, kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat special purpose company maka tidak dikenai Pph final pasal 4 ayat 2 dari UU PPh," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.