Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPh Revaluasi Aset, Pemerintah Bisa Mendapat Tambahan Penerimaan Rp 10 Triliun

Kompas.com - 23/10/2015, 09:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, PMK yang mengatur diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.

“Sudah dikeluarkan PMK-nya, nomor 191,” kata Mekar dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Merujuk pasal 6 PMK 191/PMK.010/2015, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3 persen.

Sementara itu, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4 persen.

Adapun perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6 persen.

Diskon pajak revaluasi aset tidak berlaku bagi perusahaan yang memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, pada 2017.

Demikian sebagaimana tertulis pada pasal 6 ayat (2) poin (D). “Sepuluh persen bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017,” bunyi ayat tersebut.

Mekar menaksir, potensi tambahan penerimaan pajak dari kebijakan diskon pajak revaluasi aset ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

“Kalau BUMN besar-besar saja itu sudah sampai Rp 10 triliun potensinya. Jadi kalau keseluruhan bisa lebih dari itu. Apalagi swasta juga banyak yang menyatakan minatnya,” terang Mekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com