Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Peserta Ini Menjadi Penyumbang Defisit BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Kompas.com - 29/10/2015, 05:09 WIB

                                              Oleh Kemal Imam Santoso

JAKARTA, KOMPAS.com - Harian Kompas terbitan Kamis (15 Okt 2015) dan Kompas.com menurunkan berita mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang bermasalah.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengalami defisit likuiditas Rp 5,85 triliun akhir 2015. Hal itu bisa mengganggu pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian salah satu kutipan dari berita tersebut di atas.

Berita tersebut menjelaskan kondisi kesulitan likuiditas yang dihadapi BPJS Kesehatan karena melonjaknya jumlah peserta JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah penyebab utama kesulitan likuiditas.

Memang tak dimungkiri, jumlah PBPU tentu merupakan penyumbang utama atas jumlah klaim. Sebelumnya BPJS Kesehatan memproyeksikan akan terdapat 600.000 peserta PBPU pada 2014. Namun saat ini kelompok PBPU sudah mencapai 10 juta orang dari 152 juta keseluruhan peserta JKN.

Siapakah mereka PBPU ini? PBPU adalah orang yang bekerja sendiri, iurannya tidak dibayar oleh Pemerintah (Non Penerima Bantuan Iuran/ Non PBI).

Kelompok PBPU merupakan kelompok yang “asing” bagi BPJS Kesehatan. Kenapa begitu? Mari kita kenali jenis jenis kelompok peserta JKN.

Pertama adalah Kelompok PBI, yang dahulunya peserta Jamkesmas. PT Askes (sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan) telah menangani jaminan kesehatan mereka sejak tahun 2007. Risk behavior PBI telah cukup dikenal.

Kelompok kedua adalah Peserta eks Askes dan TNI/POLRI aktif. Di sini BPJS Kesehatan sudah amat piawai mengenali risiko mereka. Hal ini terbukti dari kinerja PT Askes sebelum tahun 2014.

Kelompok ketiga adalah Peserta Penerima Upah, yang merupakan pekerja formal (swasta, BUMN, BUMD dll). Jaminan kesehatan mereka sebelumnya ditangani oleh asuransi komersial (umumnya berbasis indemnity) dan jaminan kesehatan yang disediakan oleh PT Jamsostek sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemetaan risiko dapat dilakukan dengan berkordinasi dengan PT Jamsostek.

Nah, bagaimana dengan kelompok PBPU ini? Apakah risk behavior mereka begitu dahsyatnya sehingga menyulitkan likuiditas BPJS Kesehatan ?

Dalam hal profil usia dapat diasumsikan dengan memproyeksikan bauran atau komposisi penduduk Indonesia sebanyak kurang lebih 250 juta. PBPU ini menempati 7 persen dari komposisi peserta JKN.

Apabila menggunakan pendekatan konservatif, kelompok yang masih “asing” ini tidak memiliki jaminan apapun (tidak punya pensiun, tidak punya jaminan kecelakaan kerja).

Namun di sisi lain, peranan kelompok ini cukup besar dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Mereka bekerja sendiri, bahkan ada yang mempekerjakan orang lain (seperti pemilik warteg di Jakarta).

Mereka juga tidak mengharapkan pemerintah memberi pekerjaan.

 

Karena profil yang demikian dan peranan mereka yang strategis, maka perlu dilakukan berbagai “stress test” seperti yang dilakukan di perbankan dan asuransi komersial umumnya.

Pendek kata, pada saat awal seharusnya digunakan skenario terburuk bahwa lebih dari 20 juta orang PBPU akan mendaftar. Dan semua stakeholders diberikan pemahaman atas skenario ini.

Dari pengalaman praktis , penulis sering bertemu dengan para profesional keuangan yang menyatakan bahwa apapun reaksi pemegang saham atas skenario terburuk, yang penting para eksekutif perusahaan telah melakukan analisa mendalam dan bersikap pruden.

Kelak sikap pruden demikian akan terus melekat pada kredibiltas profesional keuangan dan pasar akan mencatat karakter yang baik tersebut.

Untuk itu, apakah perlu dilakukan kebijakan yang berbeda atas kelompok PBPU ?

Karena JKN berasaskan pada keadilan, gotong royong dan kemanusiaan, maka seyogyanya BPJS Kesehatan tidak mengadopsi kebijakan yang berbeda kepada kelompok PBPU saat mereka membutuhkan jaminan kesehatan.

Hal ini berbeda dengan asuransi komersial yang menerapkan parameter mitigasi resiko yang bervariasi, dan tergantung pada karakter risiko setiap segmen.

Ingat, bahwa mereka (PBPU) hanya 7 persen dari jumlah Peserta JKN dan mereka adalah orang orang yang produktif (apapun ukuran produktifitas yang digunakan).

Apabila sistem rujukan berjenjang yang digunakan oleh BPJS Kesehatan dipercaya dapat memitigasi resiko atas klaim tidak wajar, maka seharusnya kelompok PBPU juga akan bertingkah laku (risk behavior) sama dengan kelompok peserta yang lain.

Bagaimanapun, kelompok PBPU juga harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) sebelum dirujuk ke RS apabila secara medis diperlukan.

Sementara itu kebijakan aktivasi yang berupa jaminan mulai berlaku 14 hari setelah pendaftaran peserta PBPU, masih perlu dikaji lebih jauh efektifitasnya.

Saat ini tentunya BPJS Kesehatan telah memiliki data dan analisa dampak dari kebijakan tersebut.

Edukasi, Komunikasi dan Konseling

Pernah diberitakan bahwa terdapat 2 juta orang kelompok PBPU yang menunggak iuran. Dalam ukuran normal, 2 juta dari keseluruhan kelompok PBPU tersebut sudah harus dicermati.

 

Apakah 2 juta orang ini sudah atau sedang mendapatkan jaminan kesehatan? Sudah sembuh kemudian tidak membayar iurannya. Atau terdapat kondisi yang lain?

Dalam membangun sistem yang bersifat centralized seperti JKN, di mana iuran merupakan nafas “kehidupan” BPJS Kesehatan, maka edukasi dan komunikasi masa yang masif perlu dilakukan.

Sebagai contoh kampanye anti-rokok yang begitu masif dan provokatif masih juga belum dapat menurunkan penggunaan rokok secara signifikan. Apalagi ini menagih Iuran.

Untuk itu, peranan Faskes I (yang meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dapat dioptimalkan dalam memberikan edukasi ketaatan membayar Iuran, terutama kepada kelompok PBPU.

Menurut pandangan penulis, bahwa Faskes I merupakan mitra yang amat strategis sehingga apabila diperlukan Biaya Kapitasi dapat disesuaikan apabila Faskes I tersebut secara aktif menyerukan kesadaran taat bayar.

Dapat dihitung perbandingan efektifitas menggunakan media masa (cetak , elektronik & on line ) versus tatap muka oleh Puskesmas kepada Peserta.

Di berbagai daerah, peranan Kantor Kelurahan amat strategis, karena umumnya merupakan tempat masyarakat berkumpul/ bersosialisasi.

Pendek kata, semua pihak dapat diajak berperan serta meningkatkan kesadaraan taat bayar Iuran BPJS Kesehatan. Bahkan nantinya apabila mekanisme Coordination Of Benfits sudah berjalan baik, asuransi komersial akan aktif menyuarakan “Taat Bayar Iuran BPJS Kesehatan”.

Apabila Kementerian Keuangan sudah sukses menyerukan taat bayar Pajak, maka BPJS Kesehatan bisa mengikuti jejak sukses. Mari kita semua membantu BPJS Kesehatan menyerukan “Taat Bayar Iuran” karena suatu saat mungkin kita sendiri atau sanak keluarga kita yang membutuhkan jaminan kesehatan.

Kemal Imam Santoso merupakan praktisi industri asuransi dan mantan Direktur PT Askes (Persero). Tulisan ini merupakan pendapat profesional pribadi. Tidak mewakili suatu organisasi atau institusi tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com