Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Dukung Pergub DKI Larang Demo di Depan Istana

Kompas.com - 03/11/2015, 20:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Dalam Undang-undang, unjuk rasa memang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk di Istana, itu tidak boleh. (Lalu) dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa, tapi kurang lebih begitu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut Wapres, lantaran Pergub DKI Nomor 228 Tahun 2015 sudah sesuai UU,  demonstrasi yang dilakukan di tempat-tempat yang tak diatur dalam aturan itu patut ditertibkan. Salah satunya demo di depan Istana Merdeka.

Usai keluarnya Pergub itu, hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk demonstrasi di Jakarta.Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. "Jadi apa yang disampaikan semuanya mengacu pada undang-undang tentang unjuk rasa itu. Jadi Undang-undang sendiri yang melarang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk Istana," kata JK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com