Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP 77 tahun 2014 Tunggu UU Minerba yang Baru

Kompas.com - 04/11/2015, 12:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menunda revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah belum memulai pembahasan soal revisi PP 77 tahun 2014.

Malah Darmin mengatakan, pihaknya tidak tahu persis apakah draft revisi PP 77 tahun 2014 sudah dikirim oleh kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya sudah berapa kali ditanya ini. Saya enggak bisa jawab itu dulu. Soalnya belum dibahas lagi masalah itu,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Secara terpisah, Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan, sesuai dengan saran panitia kerja (panja) Undang-undang Minerba, deregulasi sektor ini seyogyanya dimulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai dengan Peraturan Menteri.

“Mungkin kita akan memilih jalur itu. Agak lama, tapi lebih komprehensif,” kata Sudirman, di kantor pusat Pertamina, Rabu.

Atas dasar itu, Sudirman kembali menegaskan revisi PP 77 tahun 2014 ditunda sampai dengan revisi Undang-undang Minerba selesai.

“Kalau ada sesuatu yang mendesak dan bisa selesaikan dengan PP, ya kita akan selesaikan dengan PP. (tapi) Sekarang kecenderungannya akan lihat UU Minerba,”kata Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com