Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Enam, Pemerintah Siap Terbitkan Dua PP Sumber Daya Air

Kompas.com - 06/11/2015, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua rancangan peraturan pemerintah akan segera diterbitkan tekait dengan sumber daya air.

Munculnya dua regulasi itu untuk memberikan kesempatan kepada dunia usaha yang selama ini telah memegang izin usaha, pasca-dibatalkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"PP ini yang juga sudah siap diterbitkan. Itu menetapkan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di istana kepresidenan, Kamis (5/11/2015).

"Atau kalau Undang-undang baru nanti dibuat, itu mengatur lain, akan mengikuti Undang-undang baru tersebut," ujarnya.

Pemerintah akan menerbitkan dua PP, yakni PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PP Pengusahaan Sumber Daya Air nantinya akan memuat pokok materi seperti pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada usaha swasta dapat dilakukan.

Namun, itu diberikan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

Selain itu, PP tersebut juga akan mengatur soal izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan.

Hal lain yang diatur PP, adalah izin usaha pengadaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya rancangan PP pengusahaan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Regulasi kedua, yaitu rancangan PP terkait SPAM. Regulasi ini mengatur soal penyelenggaraaan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT), kelompok masyarakat, dan badan swasta untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Regulasi itu juga memasukkan peran swasta di dalam penyelenggaraan SPAM yang diatur menggunakan norma bahwa investasi pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.

Selain itu, pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan unit air baku dan unit produksi.

"Dua norma ini membuka kesempatan badan usaha swasta dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan subsistem penyelenggaraan SPAM," kata Darmin.

Dalam rancangan PP tentang SPAM ini, pemerintah juga memasukkan aturan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan disesuaikan dengan ketetuan RPP SPAM.

Sementara untuk pelaksanaan penyelenggaraam SPAM yang dilalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta sebelum berlakunya RPP SPAM, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com