Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marwan Jafar : Polisi dan Jaksa Tidak Usah Menakut-nakuti Kepala Desa

Kompas.com - 06/11/2015, 17:38 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com – Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan diminta tidak mencampuri permasalahan yang menyangkut penyaluran dana desa tahap awal. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar, periode penyaluran dana desa tahap pertama sudah terserap seratus persen. Akan tetapi, banyak pihak desa yang tidak memahami aturannya. Praktik di lapangan,  penyerapan dana desa yang semestinya difokuskan untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut, ternyata malah digunakan untuk pembangunan kantor desa. “ Jaksa dan polisi tidak boleh mencari-cari masalah atau kasus yang menyangkut tentang penyaluran dana desa, terutama penyerapan tahap pertama ini,” kata Marwan Jafar dalam kunjungan kerjanya di Demak, Jumat (6/11/2015).

Marwan menambahkan, bagi desa yang sudah terlanjur menggunakan dana desa untuk pemabangunan kantor desa, hal itu tidak perlu dipermasalahkan asalkan dapat mempertanggungjawabkannya dengan benar. “Sepanjang tidak ada penyelewengan,kepala desa jangan ditakut-takuti, kecuali dana desa itu dicuri atau ada penyelewengan wajib ditindak tegas,” imbuh Marwan.

Untuk mengantisipasi agar dana desa tidak diselewengkan, lanjut Marwan, kementerian telah memiliki kelompok kerja  (pokja) yang akan mengevaluasi , mengawasi, sekaligus proses seluruh penggunaan dana desa. Selain itu, kementrian juga sudah meluncurkan eks petugas PNPM yang juga akan mengawasi penggunaan dana desa itu. Para pendamping desa juga akan mengawasi penggunaan dana desa, membantu membuat program desa, sekaligus juga membantu menyusun pelaporan dana desa. “Masyarakat juga harus mengawasi. Peran BPD juga sangat penting untuk ikut mengawasi dana desa,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com