Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marwan: Petral Isu Bertahun-tahun, Kenapa Audit Harus Dibatasi?

Kompas.com - 15/11/2015, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, sedikit janggal apabila audit forensik Pertamina Energi Trading Ltd (Petral) hanya dibatasi tiga tahun, yakni dari 1 Januari 2012 hingga Mei 2015.

Pasalnya, urusan mafia minyak dan gas bumi ini telah menjadi perhatian publik sejak tahun 2.000-an.

"Selama pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu tidak jelas hasilnya. Pansus (BBM) berakhir di 2009 itu kita juga tidak tahu hasilnya apaan," kaya Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/11/2015).

"Saya khawatir saja kalau isu ini sudah bertahun-tahun kenapa harus dibatasi (masa auditnya)?" imbuh dia lagi.

Marwan menambahkan, seharusnya di samping audit yang sudah dilakukan oleh lembaga independen Korda Mentha, perlu juga dilakukan audit menyeluruh yang masanya lebih panjang.

"Minimal lima tahun ke belakang juga harus diperhatikan," kata Marwan.

Meski dinilai terlalu singkat, dia tetap mengapresiasi adanya audit forensik tersebut di samping audit BPK.

"Kita apresiasi sudah ada langkah konkret sesuai janji kampanye, Pak Jokowi ingin memberantas mafia minyak, dengan pembentukan RTKM kemudian dilanjutkan dengan audit," jelas dia.

Sementara itu, mengenai masa audit Korda Mentha yang hanya tiga tahun, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Satya Widya Yudha mengatakan, pihaknya menilai audit forensik tersebut hanya merupakan pintu masuk untuk menggali fakta lebih mendalam.

"Jadi kalau ditanyakan kenapa kurun waktunya 2012-2014, mungkin itu bukan hal yang bermasalah. Kalau memang nanti ternyata ada indikasi-indikasi yang sangat kuat, itu tidak menutup kemungkinan kita ingin melihat sistem yang lebih jauh yang dilakukan ke belakang," terang Satya.

Corporate Secretary PT Pertamina (Persero), Wisnuntoro mengatakan, pada awalnya BUMN energi itu malah hanya meminta audit forensik dilakukan dalam kurun waktu satu tahun saja.

Hal itu, sesuai dengan rekomendasi dari Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas (RTKM) yang digawangi Faisal Basri CS.

"Akhirnya kita bahas dengan auditor dalam tender, ini (audit forensik) lazimnya dilakukan tiga tahun," ujar Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com