Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Ajak Mahasiswa Hidupkan Desa Binaan

Kompas.com - 21/11/2015, 21:09 WIB

KOMPAS.com - Mahasiswa sebagai kaum intelektual memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Kehadiran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam proses percepatan pembangunan desa yang merupakan cita ketiga dari Sembilan Program Prioritas Pembangunan Nasional (Nawa Cita) pemerintahan Jokowi-JK.

Peran strategis mahasiswa inilah yang ingin dimaksimalkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil peran aktif dengan mengembangkan desa-desa binaan di daerah tertinggal. “Saya berharap ada peran aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar Marwan saat memberi kuliah umum dalam seminar Peran Mahasiswa dalam Implementasi UU No.6/2014 tentang Desa di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Secara khusus, Menteri Marwan meminta Mahasiswa Unas membangun desa binaan, kemudian melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa agar mereka bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa maju dan mandiri. “Unas saya harap punya desa binaan dan bisa memberdayakan masyarakat desa melalui desa binaan tersebut,” kata Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.

Lebih jauh Marwan menjelaskan, peran mahasiswa dalam membangun desa juga bisa difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pinggiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan kawasan perbatasan. Upaya ini bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN) pada 41 daerah perbatasan. “Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” sebut Menteri Marwan diiringi dengan luapan tawa sekaligus tepuk tangan mahasiswa yang hadir.

Revisi

Menteri Marwan juga menyinggung tentang berbelitnya proses pencairan dana desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa agar memangkas proses pencairan dana desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi  yaknidari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa. Dalam revisi UU Desa, pencairan dana desa diharap bisa langsung dari pemerintah pusat masuk ke rekening desa.

“Sekarang untuk mencairkan dana desa harus melalui tiga tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Kades juga dipusingkan dengan keharusan membuat RPJMDes serta berbagai persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” terangnya.

Tak lupa Menteri Marwan mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan dana desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan dana desa adalah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah dana desa dapat dimanfaatkan untuk program lain, seperti membangun fasilitas soaial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif.

Di akhir sambutan, Menteri Marwan mengajak mahasiswa meningkatkan kepeduliannya terhadap berbagai hal yang mengancam ketentraman NKRI. Menurutnya, segala gerakan dan ideologi radikal harus diwaspadai dengan meningkatkan semangat toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ada. “Mahasiswa juga harus aware terhadap radikaliame transnasional. Jangan sampai terbawa gerakan maupun ideologinya,” tutup Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com